Kedapatan Bawa Dua Bungkus Sabu, JM Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga Pelaku Pengedar dan pengguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berinisial JM, warga Dusun Ambon, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu, (29/8/2018).
Pria 41 Tahun itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Praya – Batunyala, tepatnya di depan BTN Gerantung, Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, sekitar Pukul 21.30 Wita.”JM ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan Sabu,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Kamis, (30/8/2018).
Dari tangan terduga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dua bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disembunyikan didalam bekas bungkus Rokok.”Terdua Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan BB dua Bungkua Sabu didalam bekas Bungkus Rokok,” ujar AKP. Muhaimin.
Saat ini Pelaku berserta Barang Bukti dua Bungkus Sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu JM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan