Proyek Irigasi Rp.2,3 M, di Desa Mangkung Dikerjakan Asal – asalan
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Proyek Irigasi dibawah Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai Anggaran Rp. 2,3 Miliar yang berlokasi di Dusun Patre – Dusun Emboan, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sepanjang kurang lebih 3 Km, dipersoalkan warga.
Menurut warga, Proyek Irigasi Miliaran Rupiah itu Kulitasnya tidak sesuai dengan perencanaan, karena dikerjakan asal – asalan.
Bahkan, Proyek Irigasi yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan itu, menggunakan Material seperti Batu Pasang setempat atau, Batu Pasang bekas irigasi yang sudah ada sebelumnya.”Dari segi kualitas sangat tidak memuaskan. Semestinya proses pengolahan Material menggunakan Mesin Molen, tetapi fakta dilapangan dikerjakan Manual. Selain itu proyek Irigasi itu menggunakan Material seperti Batu Pasang setempat yang dibongkar pasang,” tutur Najamudin, warga Desa Mangkung kepada www.suaralomboknews.com, via Handphone, Selasa (24/7/2018).
Selain buruknya Kualitas hasil Pekerjaan, warga juga menyoroti lambannya proses pekerjaan Proyek Irigasi tersebut, karena dari awal Pelaksanaan proyek Irigasi itu, dari Dinas PUPR Lombok Tengah selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Proyek Irigasi itu jarang turun ke lapangan.” Kontrak kerjanya 5 bulan, tetapi sudah tiga bulan, baru 30 persen Fisik yang terlihat dilapangan. Dinas PU juga tidak melakukan pengawasan secara ketat, bahkan pengawasnya jarang turun kelapangan,” ungkap Najamudin.
Untuk itu warga meminta kepada Dinas PUPR Lombok Tengah untuk serius mengawasi pelaksanaan Proyek Irigasi tersebut. Selain itu warga juga meminta kepada aparat penegak Hukum di Lombok Tengah, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Praya, dan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penegakan hukum, jika didalam pelaksanaan Proyek Irigasi itu ditemukan dugaan Penyimpangan baik itu Penyimpangan Anggaran maupun Kebijakan.” Kalau kualitas pekerjaannya seperti itu, pasti masyarakat akan terkena dampaknya, karena sebentar lagi Musim Hujan. Untuk itu kami mohon kepada Dinas PU untuk melakukan pengawasan dengan baik, sehingga kualitasnya sesuai dengan harapan masyarakat. Sebab 15 tahun lagi belum tentu masyarakat menerima program pembangunan Irigasi,” pinta Najamudin.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Ely Rahmawati, melalui Kasi Intelejen Feby Rudi, selaku Tim TP4D mengaku, tidak memberikan pengawasan, pengawalan dan pendampingan terhadap Proyek Irigasi di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat.” Tidak ada kita dampingi itu (proyek Irigasi),” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lombok Tengah H. Kadir, yang di hubungi www.suaralomboknews.com, via handphone menolak untuk dikonfirmasi terkait dengan buruknya kualitas pengerjaan Proyek Irigasi di Desa Mangkung tersebut.” Nanti saya telphone balik,” jawabnya singkat. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan