Nyabu, Dua Guru Honorer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Anggota Satres Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk dua pria berinisial NW, 28 tahun, warga Kampung Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih, dan AK, 29 tahun, warga Kampung Kauman, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah karena kedapatan memiliki Satu paket Narkotika golongan I jenis Sabu dan rangkaian alat hisap Sabu atau Bong.
Tersangka NW dan AK diketahui sebagai Guru Honorer di salah satu sekolah di Lombok Tengah. Kedua Tersangka di tangkap ditempat terpisah, Pelaku NW ditangkap jalan raya di Kampung Mujahidin Praya, sedangkan Tersangka AK ditangkap di jalan raya Kampung Kauman, Praya, pada Senin (23/7/2018), sekitar Pukul 15.00 Wita.
Penangkapan dua oknum Guru Honorer yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Richman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Muhaimin.”Kedua Tersangka merupakan Guru Honorer,”ungkap AKP. Muhaimin, Selasa (24/7/2018).
Penangkapan kedua Tersangka Kepemilikan Sabu itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin.
Setelah berhasil menangkap kedua Tersangka, Polisi lanagsung melakukan penggeledahan di rumah kedua Tersangka untuk mencari Barang Bukti Sabu. Penggeledahan barang bukti sabu di rumah kedua Tersangka juga di pimpin langsung AKP. Muhaimin.”Barang Bukti yang berhasil diamankan,
1 poket Sabu, 1buah korek api gas, 1 buah pipa kaca, 3 buah sedotan plastik runcing yang digunakan sebagai sekop Sabu, 2 buah mata jarum yang digunakan sebagai kompor Sabu dan Uang Rp. 100 ribu,” ujar AKP. Muhaimin.
Akibat perbuatannya kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan