Jual Sabu, Pria Asal Desa Beleka Digulung Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Jum’at (8/6/2018).
Dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan salah seorang pria beinisial AD, 37 tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
AD yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkotika Golongan I jenis Sabu itu ditangkap di salah satu tempat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, sekitar Pukul 21.30 Wita.
Penangkapan Tersangka kasus Narkotika itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP, Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin.” Tersangka ditangkap karena menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata AKP. Muhaimin, Sabtu, (9/6/2018).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket besar Sabu, 1 poket kecil Sabu, rangkaian alat hisap, pipet/sendok, Handphone, plastik klip dan uang tunai Rp. 490 ribu yang diduga kuat hasil penjualan Sabu.” Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolres, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaimin.
Atas terbuatannya Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dengan ancaman Pidana Penjara maksimal Seumur hidup dan Pidana Penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp. 1 miliar dan Maksimal Rp. 10 miliar. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan