Polisi Musnahkan 2,2 Gram BB Sabu
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jeni Sabu sebanyak 2,2 gram milik Tiga orang tersangka berinisial Lms, Mwd dan Tb
Pemusnahan Barang Haram itu dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (23/5/2018).
Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Muhaimin dan dihadiri pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, ketiga Tersangka termasuk Pengacara dari Ketiga tersangka.
Barang bukti Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu di ancurkan menggunakan Mesin Blender.“Yang kita musnahkan hari ini adalah Narkoba jenis sabu dengan berat 2,2 gram milik tersangka Lms, Mwd dan Tb,” kata AKP. Muhaimin, Kamis (24/5/2018).
AKP. Muhaimin menjelaskan, Pemusnahan BB Sabu seberat 2,2 gram milik tiga orang Tersangka itu berdasarkan Surat yang diterima dari Kejari Praya, Nomor B-1066/P.2.11/Euh.1/05/2018 tanggal 7 Mei 2018, B-1047/P.2.11/Euh.1/05/2018 tanggal 7 Mei 2018, dan Nomor B-1100/P.2.11/Euh.1/05/2018 tanggal 21 Mei 2018, tentang Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika.” Dasarnya ada surat dari Kejari Praya tentang Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan