Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polisi
Pasangan Suami Istri (Pasutri) SNP dan MN (kiri) saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Loteng dan AW (kanan) saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng didepan Kios di wilayah Desa Truwai Kecamatan Pujut Loteng, Rabu, (15/3/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Nsp 31 Tahun dan Mn 27 Tahun warga Dusun Peras Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng, Rabu, (15/3/2017).
Pasutri itu ditangkap di rumahnya di Dusun Peras Desa Kidang sekitar Pukul 23.30 Wita.
Sepasang Pasutri itu ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan Pasutri itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga pelaku pengeder dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu yakni AW 26 Tahun warga Dusun Ketapak Desa Pengengat Kecamatan Pujut Loteng.
AW ditangkap sekitar Pukul 22.30 Wita di salah satu Kios di Dusun Ketangan Desa Truwai Kecamatan Pujut Loteng.” dari pengakuan AW, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pasutri warga Dusun Peras Desa Kidang. Pada saat berada di Ruang Satresnarkoba, NSP menyuruh Istrinya membuang Barang Bukti Sabu, melalui pentilasi Kamar Mandi, beruntung perbuatan istri pelaku diketahui Anggota dan barang bukti Sabu yang berusaha dibuang Istri Pelaku berhasil diamankan kembali,” terang Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu. Ery Armunanto, Kamis, (16/3/2017).
Untuk Pelaku NSP atau Suami dari Pelaku MN diketahui merupakan Residivis Curanmor yang baru 6 bulan keluar dari Penjara.” Pelaku NSP merupakan Residivis Curanmor yang malang melintang dengan berbagai TKP dan baru keluar dari penjara 6 bulan yang lalu,” kata Iptu. Ery.
Saat ini Pelaku dan sepasang Pasutri itu mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolres Loteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan Pasutri Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Poket Sabu, satu buah Hp, satu set alat hisap Sabu, 11 buah korek Gas dan Sekop Sabu, sedangkan dari tangan Pelaku NW , Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2 Poket Sabu, dan satu buah Hp.
Atas perbuatannya Pasutri itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun kurungan Penjara dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara.
Sedangkan Pelaku AW dijerat Pasal 114, Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun Kurungan Penjara dan maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara.” Ketiga terduga Pelaku dan barang bukti Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Loteng untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu. Ery. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan