SHOPPING CART

close

Urus Sertifikat Lewat PTSL, Warga Desa Bonder Diminta Biaya Rp 350 Ribu

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Masyarakat Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL yang merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, oleh Panitia yang dibentuk Pemerintah Desa (Pemdes) Bonder, masyarakat diminta mengeluarkan biaya sebesar Rp. 350 ribu per bidang tanah.” Yang  jadi pertanyaan kami, untuk apa saja biaya sebesar Rp. 350 ribu per bidang tanah itu. Untuk diketahui harga satu PAL  dilapangan Rp. 12 ribu, bahkan ada yang Rp. 10 ribu, kalau dikalikan 4,  paling biaya untuk PAL sekitar Rp. 42 ribu, kemudian Materai Rp 6 Ribu, ditambah biaya Map dan penggandaan Dokumen , termasuk Transportasi dan Konsumsi Panitia, total biayanya sekitar Rp. 150 ribu. Jadi sisa dana Rp. 200 ribu yang dipungut Panitia Desa itu untuk siapa, apakah untuk Desa atau untuk BPN. Jatah Desa Bonder Tahun ini 2400 sertifikat, jika 2400 dikalikan Rp. 200 ribu hasilnya lebih dari Rp. 600 juta,” ungkap Selametriadi, warga Desa Bonder, Rabu (13/2/2019).

Untuk melancarkan akal bulusnya, kata pria yang akrab disapa Rebe itu, Pemdes Bonder menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang biaya penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL.

Namun, Rebe menganggap Perdes itu diterbitkan secara sepihak, karena penyusunan Perdes itu tidak melibatkan semua Lembaga yang ada di Desa Bonder, bahkan Perdes itu juga tidak pernah disampaikan kepada Pemkab Lombok Tengah untuk dikaji dan dipelajari sebelum dijalankan.”Sebelum PTSL ini dilaksanakan, Pemkab Lombok Tengah, Kejaksaan, dan Ombudsman bermusyawarah terkait dengan dasar hukum untuk memungut biaya PTSL ini. Tiba – tiba Kades Bonder menerbitkan Perdes yang menurut kami dibuat sepihak, dan mengatur biaya untuk PTSL sebesar Rp. 350 ribu per bidang tanah. Anehnya lagi Perdes itu tidak pernah disampaikan ke Pemkab Lombok Tengah untuk diuji, dikaji apakah sesuai dengan aturan atau tidak,”sebut Rebe.

Saat ini lanjut Rebe, proses penarikan dana penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL di Desa Bonder Tengah berlangsung yang dilakukan oleh Kaki Tangan Kades Bonder, Lalu Hamzan Wadi.”Penarikan dana sedang berlangsung, tetapi Kepala Dusun (Kadus) tidak tahu apa – apa, hannya menjalankan perintah dari Kades Bonder,” ucapnya.

Karena tidak terima terhadap kebijakan Kades Bonder itu, Kamis (14/2/2019) Masyarakat Desa Bonder akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Bonder untuk memprotes kebijakan Kades Bonder tersebut.”Kenapa kami melaksanakan unjuk rasa, agar mereka (Pemdes Bonder) tidak terjerat hukum. Kalau kita mau perkarakan kita biarkan saja, besok kalau sudah selesai baru kita laporkan,” ujar Rebe.

Sementara itu, Kades Bonder Lalu Hamzan Wadi yang dikonfirmasi berkali – kali via Handphone terkait dengan pungutan penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL sebesar  Rp. 350 ribu itu tidak memberikan jawaban. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Urus Sertifikat Lewat PTSL, Warga Desa Bonder Diminta Biaya Rp 350 Ribu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

STATISTIK