SHOPPING CART

close

Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Terima 5 Laporan

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sehari pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Seretak 2018 di 96 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada hari Rabu, (24/10/2018). Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Serentak 2018 Lombok Tengah telah menerima laporan perselisihan hasil Pilkades dari 5 Desa, yakni  Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Desa Bakan, Desa Selebung Rembige, Kecamatan Janapria, dan dari Desa Beber, Kecamatan Batukliang.
Isi laporan perselisihan hasil Pilkades yang dilaporkan kelima Desa itu hampir sama, yakni terkait dengan persoalan penjoblosan surat suara Ganda, dugaan penggiringan pemilih ke salah satu Calon Kades oleh oknum Panitia, dugaan Politik Uang, hingga dugaan penggelembungan suara Pilkades.”Salah satu buktinya, jumlah surat suara Batal di salah satu TPS di Desa Selebung Rembige sebanyak 296, tetapi setelah di cek ulang, jumlahnya berkurang menjadi 99 surat suara Batal,” ungkap Sahabudin, salah satu Timses Calon Kades Selebung Rembige, usai menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara di Pilkades Selebung Rembige ke Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Kamis, (25/10/2018).
Terpisah, Kadis PMD Lombok Tengah, Jalaludin, mempersilakan para Calon Kades yang tidak puas dengan hasil Pilkades untuk menyampaikan Laporan kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Serentak 2018.”Jadi silakan kalau menemukan pelanggaran Pilkades dilaporkan kepada Tim, dengan disertai Bukti – Bukti, Data dan Fakta,” ujarnya. [slNews.com – win].

Tags:

0 thoughts on “Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Terima 5 Laporan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK