SHOPPING CART

close

Terkait Plt. Kades Lekor, Camat Janapria Ditolak Warga

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Tengah Jalaluddin”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, –  Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), Senin, (13/3/2017) mengdatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Loteng.

Kedatangan perwakilan Masyarakat yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun (Kadus), Tokoh Agama, Masyarakat, dan Pemuda Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng, untuk mempertanyakan terkait dengan  penunjukan Camat Janapria H. Munir sebagai Plt. Kades Lekor  yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Intinya kami menolak Camat jadi Plt. Kades, karena ada Putra Desa Lekor yang kita usulkan,” terang Kadus Lekor Barat I Suratman.

Pada acara Musyawarah Desa yang di gelar di SDN 22 Praya Loteng pada Tanggal, 12/3/2017 lalu, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lekor memilih untuk meninggalkan acara Musyawarah Desa, dengan alasan tidak ada kata sefakat terkait dengan penunjukan Plt. Kades Lekor.” Karena tidak ada kata sefakat, kami memilih keluar dari pertemuan itu,” ungkap Suratman.

Sebelum datang ke Dinas PMD Loteng kata Suratman, dirinya bersama BPD Lekor, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Lekor datang menemui Camat Janapria di Kantornya. Tujuannya untuk menanyakan secara langsung terkait dengan penunjukan Camat Janapria sebagai Plt. Kades Lekor.” Sebelum kami ke sini (Dinas PMD) kita ke Pak Camat, kata pak Camat, dia (Camat – red) ditunjuk sesui dengan hasil rapat Forum di SDN 22 Praya itu,” katanya.

Pasca ditingalkan Kades Lekor, karena tersangkut kasus Korupsi, masyarakat Desa Lekor mengusulkan 6 orang sebagai calon Plt. Kades Lekor. Dalam perjalanannya, dan sesuai dengan Rekomendasi dari BPD Lekor, mengerucut menjadi satu orang Calon Plt. Kades Lekor, yakni salah seorang Staf Kantor Camat Janapria.” Awalnya ada 6 orang Calon, setelah di seleksi menjadi 4 orang calon dan sekarang kita hannya mengajukan satu calon saja, yakni salah satu Staf Camat Janapria yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lekor,” tutur Suratman.

Untuk itu perwakilan masyarakat Desa Lekor meminta kepada Bupati Loteng untuk segera menunjuk, dan melantik Plt. Kades Lekor sesuai dengan usulan dan harapan masyarakat Desa Lekor.” Sudah dua tahun Desa Lekor terkatung – katung, untuk itu kami berharap kepeda Pak Bupati segera melantik Plt. Kades sesuai dengan usulan dan harapan  masyarakat,” pinta Suratman.

Ditemui  www.SuaraLombokNews.com , usai menerima Perwakilan Masyarakat Desa Lekor, Plt. Kepala Dinas PMD Loteng Jalaluddin mengatakan, aspirasi atau harapan yang disampaikan perwakilan masyarakat Desa Lekor terkait dengan penunjukkan Plt. Kades Lekor tersebut akan di laporkan kepada Bupati Loteng.” Nanti akan saya laporkan ke Pak Bupati, termasuk melaporkan kondusifitas wilayah Desa Lekor, karena di Desa Lekor ada dua Kubu,” katanya.

Menurut Jalaludin, persoalan Plt. Kades Lekor sudah selesai pasca acara Musyawarah Desa yang digelar di SDN 22 Praya Loteng pada hari Sabtu, (11/3/2017). Hannya saja sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lekor menolak hasil dari Musyawarah Desa tersebut dan memilih untuk keluar dari acara Musyawarah.” Sebenarnya Lekor sudah selesai, tetapi masyarakat menolak hasil Musyawarah itu,” ucapnya.

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, pada Pasal 53  ayat (1) menyatakan Dalam hal Kades diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dan pada Ayat (2) Dalam hal terdapat kekosongan Jabatan Sekdes maka tugas dan kewajiban Kades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Camat.” Kades Lekor masih melakukan upaya banding, artinya belum  ada kekuatan hukum tetap. Persoalannya Sekdes Lekor tidak ada, maka sesuai dengan Perda tugas dan wewenang Kades dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang ditunjuk Camat,” ujar Jalaluddin sembari menunjukan  isi  Perda Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 53. (slnews.com – rul)

 

Tags:

0 thoughts on “Terkait Plt. Kades Lekor, Camat Janapria Ditolak Warga

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK