SHOPPING CART

close

Terbongkar, Pemecatan ASN Mantan Koruptor di Lombok Tengah Tebang Pilih

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersatus mantan Napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pecat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, MenPAN – RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terbukti, informasi yang dihimpun SuaraLombokNews.com, dari 7 ASN mantan Koruptor kasus Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2006 lalu, hannya tiga orang ASN  saja yang telah di Pecat, sedangkan sisanya 3 orang ASN dan 1 orang ASN yang kini statusnya sudah Pensiun tidak di Pecat sesuai dengan perintah SKB tiga menteri tersebut, dan sampai dengan saat ini, keempat orang ASN Mantan Koruptor kasus Alkes itu masih menikmati Gaji sebagai ASN dan masih aktif berdinas di Lingkup Pemkab Lombok Tengah, sedangkan tiga rekannya sesama mantan napi  Koruptor Kasus Alkes dan sesama satu tim dalam pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah itu statusnya kini sudah dipecat terhitung per 31 Desember 2018 lalu.
Keempat ASN mantan Koruptor kasus Alkes 2006 yang tidak dieksekusi itu berinisial SJ, HT, dan SN, sedangkan HR statusnya telah purna tugas alias pensiun.
Kepada SuaraLombokNews.com, Senin (11/3/2019), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, HM. Nazili mengaku tidak mengetahui terkait dengan data 4 orang ASN mantan Koruptor kasus Alkes Dinas Kesehatan Lombok Tengah Tahun 2006 yang tidak dieksekusi tersebut.” Saya tidak tahu datanya itu, yang kita eksekusi data yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan itu harus ditindak lanjuti, diuar data itu belum ada. Kalau yang  sudah pensiun tidak bisa di eksekusi dan itu menjadi kewenangan pusat,”ucapnya.
HM. Nazili membantah terkait dengan adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan eksekusi ASN Mantan Koruptor kasus Alkes 2006 tersebut.” Tidak ada permainan, silakan dipantau,”bantahnya.
Untuk SK Pemecatan 9 orang ASN Mantan Koruptor, kata HM. Nazili telah ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah pada awal bulan Maret 2019.” Untuk yang 9 orang ASN itu SK Pemecatannya sudah ditandatangani Pak Bupati. Meskipun ditandatangani awal Maret 2019, tetapi berlaku surut per 31 Desember 2018,” ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Terbongkar, Pemecatan ASN Mantan Koruptor di Lombok Tengah Tebang Pilih

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK