Sat Pol PP Lombok Barat Janji Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Barat | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan Sanksi Tegas kepada warga yang menjual Minuman Keras (Miras) Ilegal, baik itu Miras Pabrikan maupun Mitas Tradisional jenis Tuaq dan Brem.”Setiap saat kami selalu turun kelapangan merazia tempat – tempat lokasi yang sering kita dapati peredaran Miras Ilegal, dan kami akan memberikan sanksi tegas bila ada warga yang kedapatan menjual Mitas Ilegal, bahkan ada penjual Miras Ilegal yang kita sidangkan di Pengadilan,” tegas Kasat Pol PP Lombok Barat, Mahnan, Kamis, (4/10/2018).
Mahnan menyebut, diwilayah Kecamatan Gunung Sari, tepatnya di Dusun Lilir, Desa Mambalan, menjadi langganan Razia Anggota Sat Pol PP Lombok Barat.
Pasalnya, diwilayah tersebut, banyak ditemukan penjual Miras Ilegal dan juga menyediakan jasa Partner Song atau PS untuk menemani oknum warga Karaoke sembari menenggak Miras.”Jadi disana (Wilayah Kecamatan Gunung Sari) itu bukan saja menjual Miras Ilegal, tapi juga ada tempat Karaoke, dan menyediakan jasa Partner Song (PS),”ungkap Mahnan.
Lebih lanjut, Mahnan mengungkapkan, pihaknya belum menemukan ada praktek Prositusi di lokasi warung penjual Miras Ilegal yang dilengkapi dengan Fasilitas Karaoke dan jasa PS tersebut.”Memang selama ini belum ada kita temukan secara langsung saat Razia. Masalah prositusi atau sejenisnya, bisa saja terjadi dan itulah yang harus kita cegah dan diatasi,”ujarnya. [slNews.com – lu]
Tinggalkan Balasan