SHOPPING CART

close

Sat Pol PP Lombok Barat Janji Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Barat |  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan Sanksi Tegas kepada warga yang menjual Minuman Keras (Miras) Ilegal, baik itu Miras Pabrikan maupun Mitas Tradisional jenis Tuaq dan Brem.”Setiap saat kami selalu turun kelapangan merazia  tempat – tempat  lokasi yang sering kita dapati peredaran Miras Ilegal, dan kami akan memberikan sanksi tegas bila ada warga yang kedapatan menjual Mitas Ilegal, bahkan ada penjual Miras Ilegal yang kita sidangkan di Pengadilan,” tegas Kasat Pol PP Lombok Barat, Mahnan, Kamis, (4/10/2018).
Mahnan menyebut, diwilayah Kecamatan Gunung Sari, tepatnya di Dusun Lilir, Desa Mambalan, menjadi langganan Razia Anggota Sat Pol PP Lombok Barat.
Pasalnya, diwilayah tersebut,  banyak ditemukan penjual Miras Ilegal dan juga menyediakan jasa Partner Song atau PS untuk menemani oknum warga Karaoke sembari menenggak Miras.”Jadi disana (Wilayah Kecamatan Gunung Sari) itu bukan saja menjual Miras Ilegal, tapi juga ada tempat Karaoke, dan menyediakan jasa  Partner Song (PS),”ungkap Mahnan.
Lebih lanjut, Mahnan mengungkapkan, pihaknya belum menemukan ada praktek Prositusi di lokasi  warung penjual Miras Ilegal yang dilengkapi dengan Fasilitas Karaoke dan jasa PS  tersebut.”Memang selama ini belum ada kita temukan  secara langsung saat  Razia. Masalah prositusi atau sejenisnya, bisa saja terjadi dan itulah yang harus kita cegah dan diatasi,”ujarnya. [slNews.com – lu]

Tags:

0 thoughts on “Sat Pol PP Lombok Barat Janji Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK