SHOPPING CART

close

Mencuri di Rumah Polisi, Dua Pemuda Asal Desa Jago Diringkus Polisi

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kedua Pelaku Curat itu berinisial RM alias Rudi, 20 Tahun, dan SR alias Anto, 23 Tahun.
Kedua Pelaku Curat yang merupakan warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah itu ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah pada hari Minggu (10/3/2019).
Penangkapan dua orang Pelaku Curat itu dibenarkan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girang, Senin (11/3/2019).” Kedua Pelaku ditangkap pada saat melakukan transaksi jual beli barang hasil Curat berupa TV dan Speaker Aktif,” ungkap AKP Rafles.
Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 5 Maret 2019 lalu, kedua Pelaku melakukan tindak pidana Curat di rumah salah seorang Anggota Polri di Lingkungan Tenganan, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban, dan berhasil membawa kabur sejumlah barang – barang milik Korban, diantaranya Speaker Aktif, Mesin Las,  dan Mesin Bor.”Saat beraksi, kedua Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mecongkel dan merusak pintu rumah korban,” ujar AKP Rafles.
Saat ini, kedua Pelaku Curat itu mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Mencuri di Rumah Polisi, Dua Pemuda Asal Desa Jago Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK