SHOPPING CART

close

Kasus Dugaan Korupsi Dana Prusda Naik Kelas

( Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Hasan Basri, SH )

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Jaksa pada  Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) menaikkan status pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran berupa dana hibah sebesar Rp. 1 miliar  oleh pihak Perusahaan Daerah (Perusda) Loteng dari penyelidikan ke proses Penyidikan.

Dengan dinaikkannya status dugaan korupsi dana Prusda tersebut, merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri  Praya Loteng.

Ditemui www.suaralomboknews.com , Rabu, (5/4/2017) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Praya Loteng , Hasan Basri,SH mengatakan peningkatan status  penanganan kasus dugaan Korupsi dana Prusda Loteng dari Penyelidikan ke Penyidikan  karena berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan dan  penyalah gunaan anggaran oleh pihak Perusda Loteng.

Sekitar 10 orang saksi selama proses penyelidikan telah dipanggil dan dimintai keterangannya. Diantaranya yakni Jajaran Direksi, Badan Pengawas serta sejumlah pihak terkait lainnya. Adapun terkait besarnya dugaan kerugian negera yg ditimbulkan belum bisa diungkap. “Untuk jumlah kerugian negera akan kami sampaikan nanti,” kata Hasan Basri.

Sementara para saksi yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi pada proses penyelidikan, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya. Pada pemanggilan kali ini akan ditentukan apakah mereka akan dipanggil dalam status sebagai saksi atau tersangka.” Jadi untuk tersangka akan segera diketahui,” terang Hasan Basri.

Terkait dengan kerugian negera sendiri pihak Kejaksaan Negeri  Praya Loteng sudah melayangkan surat ke pihak BPK guna meminta hasil audit yang sudah dilakukan, dan sampai saat ini belum ada jawaban atau tanggapan dari pihak BPK.” Kami masih menungu hasil Audit dari BPK,” ucap Hasan Basri.

Adapun untuk pemanggilan Bupati Loteng guna dimintai keterangan mengingat yang bersangkutan adalah salah satu dewan pengawas Perusda Loteng, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi  lainnya.” Jika keterangan Bupati dibutuhkan, maka tim penyidik akan melakukan pemanggilan, tapi jika keterangan para saksi lainnya dirasa cukup maka tidak perlu memanggil Bupati,” ujar Hasan Basri. (slnews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Kasus Dugaan Korupsi Dana Prusda Naik Kelas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2017
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK