SHOPPING CART

close

Jika Meninggal Dunia Dalam Tugas, Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah Non ASN Dapat Rp. 88 Juta

SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakni dengan mendaftarkan seluruh Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah, khususnya yang Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada suaralomboknews.com, Selasa (24/9/2019), Kasat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi mengatakan, Pegawai Pemerintah Non ASN seperti anggota Satpol PP mempunyai risiko kerja yang hendaknya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”Menjadi Anggota Sat Pol PP itu mempunyai resiko kerja, misalnya saat mengamankan aksi Unjuk Rasa, melaksanakan Patroli wilayah dan mengamandan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan lainnya. Atas dasar itu saya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah, khususnya yang non ASN menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan hasilnya Alhamdulillah langsung direspon positif oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya
Dengan terdaftarnya Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama non ASN, kata H. Lalu Aknal, bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja termasuk jaminan kematian.“Mereka ini (anggota Sat Pol non ASN) atau Honorer, juga membutuhkan jaminan ketenagakerjaan. Melalui program BPJS ini merupakan solusi dalam memberikan jaminan atau perlindungan kepada anggota kita. Misalnya jika Anggota Sat Pol PP mengalami kecelakaan pada saat bertugas, akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) biaya perawatannya akan ditanggung sepenuhnya tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila ada Anggota yang meninggal dunia pada saat bertugas akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 88 juta, sedangkan yang meninggal dunia tidak dalam tugas mendapatkan JKM sebesar Rp. 24 juta,”ucapnya
Untuk mendapatkan JKK dan JKM itu lanjut H. Lalu Aknal, Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah Non ASN yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar Iuran Rp. 10 ribu per orang.”Iurannya hannya Rp. 10 ribu perbulan. Iuran itu sangat murah. Bayangkan saja harga Rokok per Bungkus diatas Rp. 10 ribu, dibeli setiap hari dan dampaknya menganggu kesehatan, sedangkan Iuran BPJS Ketenagakarjaan ini per bulan cuman Rp. 10 ribu, jadi sangat tidak wajar kalau ada anggota Sat Pol PP yang sudah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggak Iuran,”tuturnya
Jumlah anggota Sat Pol PP Lombok Tengah Non ASN yang didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 382 orang.”Semua kita daftarkan. Dan yang ASN juga diharpkan bisa menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sama – sama memiliki Resiko kerja,”ujar H. Lalu Aknal Afandi. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jika Meninggal Dunia Dalam Tugas, Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah Non ASN Dapat Rp. 88 Juta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK