SHOPPING CART

close

HUT Kemerdekaan ke – 72 RI, 159 Napi Rutan Kelas IIB Praya Dapat Remisi

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sebanyak 159 orang Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT Kemerdekaan ke – 72  Republik Indonesia, Kamis, (17/8/2018).

Dari 159 Napi itu, tiga orang Napi langsung menghirup udara bebas, sedangkan 156 orang Napi lainnya hannya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Dengan rincian, 5 orang Napi menerima 5 bulan Remisi, 7 orang Napi menerima 4 bulan Remisi, 34 Napi menerima 3 bulan Remisi, 26 orang Napi menerima 2 bulan Remisi, dan 72 orang Napi menerima 1 bulan Remisi, ditambah  12 orang Napi Narkotika mendapatkan Remisi, dengan rincian 10 orang Napi Narkotika mendapatkan 2 bulan Remisi dan 2 orang Napi Narkotika mendapatkan 3 bulan Remisi.

Sedangkan Napi Tindak Pidana Korupsi yang menghuni Rutan Kelas IIB Praya, Loteng tidak mendapatkan Remisi HUT RI ke – 72 Tahun 2017.

Pemberian Remisi kepada 159 orang Napi itu sesuai dengan  Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : W21. EP.PK.01.01.02 Tahun 2017, Tanggal 14 Agustus 2017, Nomor : W21-252-PK.01.01.02 Tahun 2017  Tangal, 10 Agustus 2017, Nomor W21.EP.PK.01.01.02 – 1198 Tahun 2017 Tanggal 14 Agustus 2017, dan sesuai dengan   PP 99 Tahun 2012, yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Loteng Dr. Lalu Jumaidi, SH, MH.

SK Pemberian Remisi HUT RI ke – 72 itu diserahkan langsung  Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, S.IP, kepada perwakilan 159 orang Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng, pada Upacara Pemberian Remisi, yang digelar di lapangan Rutan Kelas IIB Praya, Loteng.

Bertindak selaku Inspektur  ucaparan pemberian Remisi  di Rutan Kelas IIB Praya, Loteng, Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, S.IP, dan di hadiri  Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, Kejaksaan Negeri Praya, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Wakil Ketua DPRD Loten M. Nasib, Sekda Loteng HM. Nursiah, Kepala Rutan Kelas IIB Praya Lalu Jumaidi, Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Loteng, jajaran Rutan Kelas IIB Praya, dan  seluruh Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya  Menteri Hukum dan HAM RI,  Yadonna H.Laloly, yang dibacakan Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja” tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan”, paparnya.

Lalu Pathul Bahri, S.Ip juga menyampaikan mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.

Upacara pemberian Remisi HUT Kemerdekaan ke – 72 RI, diakhiri dengan pemberian secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada 159 Napi, dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada 159 Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng oleh Wakil Bupati Loteng, Kapolres Loteng, Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Kejari Praya, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua DPRD Loteng, Sekda Loteng, dan tamu undangan lainnya. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “HUT Kemerdekaan ke – 72 RI, 159 Napi Rutan Kelas IIB Praya Dapat Remisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK