HUT Kemerdekaan ke – 72 RI, 159 Napi Rutan Kelas IIB Praya Dapat Remisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sebanyak 159 orang Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT Kemerdekaan ke – 72 Republik Indonesia, Kamis, (17/8/2018).
Dari 159 Napi itu, tiga orang Napi langsung menghirup udara bebas, sedangkan 156 orang Napi lainnya hannya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Dengan rincian, 5 orang Napi menerima 5 bulan Remisi, 7 orang Napi menerima 4 bulan Remisi, 34 Napi menerima 3 bulan Remisi, 26 orang Napi menerima 2 bulan Remisi, dan 72 orang Napi menerima 1 bulan Remisi, ditambah 12 orang Napi Narkotika mendapatkan Remisi, dengan rincian 10 orang Napi Narkotika mendapatkan 2 bulan Remisi dan 2 orang Napi Narkotika mendapatkan 3 bulan Remisi.
Sedangkan Napi Tindak Pidana Korupsi yang menghuni Rutan Kelas IIB Praya, Loteng tidak mendapatkan Remisi HUT RI ke – 72 Tahun 2017.
Pemberian Remisi kepada 159 orang Napi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : W21. EP.PK.01.01.02 Tahun 2017, Tanggal 14 Agustus 2017, Nomor : W21-252-PK.01.01.02 Tahun 2017 Tangal, 10 Agustus 2017, Nomor W21.EP.PK.01.01.02 – 1198 Tahun 2017 Tanggal 14 Agustus 2017, dan sesuai dengan PP 99 Tahun 2012, yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Loteng Dr. Lalu Jumaidi, SH, MH.
SK Pemberian Remisi HUT RI ke – 72 itu diserahkan langsung Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, S.IP, kepada perwakilan 159 orang Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng, pada Upacara Pemberian Remisi, yang digelar di lapangan Rutan Kelas IIB Praya, Loteng.
Bertindak selaku Inspektur ucaparan pemberian Remisi di Rutan Kelas IIB Praya, Loteng, Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, S.IP, dan di hadiri Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, Kejaksaan Negeri Praya, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Wakil Ketua DPRD Loten M. Nasib, Sekda Loteng HM. Nursiah, Kepala Rutan Kelas IIB Praya Lalu Jumaidi, Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Loteng, jajaran Rutan Kelas IIB Praya, dan seluruh Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI, Yadonna H.Laloly, yang dibacakan Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja” tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan”, paparnya.
Lalu Pathul Bahri, S.Ip juga menyampaikan mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Upacara pemberian Remisi HUT Kemerdekaan ke – 72 RI, diakhiri dengan pemberian secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada 159 Napi, dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada 159 Napi Rutan Kelas IIB Praya, Loteng oleh Wakil Bupati Loteng, Kapolres Loteng, Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Kejari Praya, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua DPRD Loteng, Sekda Loteng, dan tamu undangan lainnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan