SHOPPING CART

close

Formapi NTB : Gubernur Jangan Paksakan Nafsu Syahwat Demi Mengganti Nama BIL

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Formapi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ihsan Ramdani meminta kepada Gubernur NTB, Zulkifliemansyah tidak memaksakan Nafsu dan Syahwatnya untuk merubah nama Bandara Internasional Lombok (BIL) di Lombok Tengah menjadi Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (BIZAM), karena perubahan nama BIL menjadi BIZAM mendapat penolakan dari Masyarakat Lombok Tengah termasuk Bupati dan DPRD Lombok Tengah.”Pak Gubernur dan Dewan Provinsi jangan memaksakan Nafsu dan Syahwatnya demi merubah nama BIL menjadi BIZAM. Jangan sampai persoalan (Perubahan nama BIL menjadi BIZAM) yang tidak ada dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat justru berdampak pada terganggunya situasi Kamtibmas dan iklim Investasi, mengingat di Lombok Tengah ada Program Trategis Nasional yang saat ini tengah dilaksanakan yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Pembangunan Sirkuit MotoGP dan pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika,”kata Ihsan Ramdani, Jumat (17/01/2020).
Menurut Ihsan Ramdani, SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama perubahan nama BIL menjadi nama Pahlawan Nasional Zainuddin Abdul Majid itu cacat hukum dan tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.” SK Kemenhub itu cacat hukum. Dalam SK itu memerintahkan PT. AP I untuk melaksanakan SK paling lambat 6 bulan semenjak tanggal 5 September 2018, dengan batas waktunya sampai dengan tanggal 5 Maret 2019, fakta dilapangan sampai dengan saat ini SK itu tidak dieksekusi, artinya SK Kemenhub itu sudah tidak berlaku lagi. Dan persoalan itu sudah kami sampaikan dalam rapat dengan Forkompimda Provinsi NTB,”ucapnya
Selain itu kata, Ihsan Ramdani, SK Kemenhub RI tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM itu juga bertentangan dengan Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 yang salah satu isinya mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengusulan nama dan pergantian nama Bandar Udara.
Dalam Pasal 45 dijelaskan, (1) Usulan penetapan nama bandar udara disampaikan pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara tersebut berada. (2) Pengusulan penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. surat persetujuan gubernur,
b. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.
c. surat persetujuan bupati/walikota.
d. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
e. surat persetujuan masyarakat adat setempat jika ada.
f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat.
g. surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan.
h. bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik.
i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.”Dari sekian banyak syarat, hannya dua yang dilaksanakan yakni, Persetujuan Gubernur dan DPRD NTB, itupun dilakukan secara diam- diam, sisanya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemprov NTB. Itu artinya SK Kemenhub RI itu Haram (cacat hukum),”sebut Ihsan Ramdani
Karena Cacat Hukum, kata Ihsan Ramdani, tidak ada alasan Gubernur, DPRD NTB dan Kemenhub RI untuk merubah nama BIL menjadi BIZAM.” Meskipun Negara, NTB dan Lombok Tengah hancur, hukum haruslah tegakkan, dan Wewenang yang disalahgunakan akan menghasilkan kesewenang – wenangan, terbukti penerbitan SK Kemhub RI itu dilakukan dengan kesewenang – wenangan,”ucapnya
Ihsan Ramdani menegaskan, akan menggelar aksi demo pada hari Senin (20/01/2020) ke DPRD Provinsi NTB di Jalan Udayana Kota Matarm.”Kita akan hentikan segala bentuk pembahasan di DPRD NTB tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM, karena SK Kemenhub itu cacat hukum. Dan kami akan menggelar aksi Demo ke DPRD NTB dengan jumlah masa 500 lebih,”ujarnya. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Formapi NTB : Gubernur Jangan Paksakan Nafsu Syahwat Demi Mengganti Nama BIL

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK