SHOPPING CART

close

DPRD Sahkan APBD-P Lombok Tengah 2018

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah |
DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengesahkan APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2018.
Pengesahan APBD-P Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018 itu setelah seluruh Fraksi di DPRD Lombok Tengah setuju terhadap Laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Kamis, (27/9/2018).
Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, Pelaksanaan  APBD yang telah ditetapkan bersama antara Pemda Lombok Tengan dengan DPRD,  telah berjalan kurang lebih selama 8 bulan, tentu tidak terlepas dari dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.“Hal tersebut mengharuskan dilakukanya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan. Hal itu secara tekhnis ditegaskan dalam ketentuan pasal 154 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.
Tauhid menegaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK yang telah dituangkan dalam Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 terdapat SILPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp.99.371.454.716,79 yang harus digunakan dalam tahun berjalan.“Selain itu kita sedang diuji dengan serangkaian bencana gempa bumi dan kebakaran pasar renteng. Hal ini telah mendorong pemerintah untuk menyesuaikan terhadap belanja daerah dengan mengalokasikan anggaran yang diperuntukan, baik untuk penanganan korban gempa maupun kebakaran,”paparnya.
Untuk itu, badan anggaran dan TPAD menyampaikan keperihatinan serta duka cita atas musibah yang dialami masyarakat. Sebagai wujud pepedulian itu, Pemda bersama DPRD telah bersepakat untuk menunda kegiatan pengadaan kendaraan dinas atau operasional yang selanjutnya dialihkan untuk mendukung kegiatan rehabilitasi pasca bencana.“Banggar juga menyampaikan keperihatinan atas beberapa kegiatan DAK yang tidak tuntas dilaksanakan oleh pihak ketiga, yang justru pada akhirnya telah membebani APBD, mengingat kegiatan tersebut mau tidak mau harus dituntaskan walaupun dengan anggaran non DAK,”tegas Tauhid
Tauhid menyampaikan,  harus diakui bahwa tidak sedikit kegiatan DAK yang diterima justru tidak dibutuhkan atau tidak sesuai dengan proposal yang telah diajukan, untuk itu Pemda kedepan diminta lebih selektif dalam mengusulkan program kegiatan dengan senantiasa memperhatikan asas mamfaat bagi masyarakat dan Daerah.“Pemda juga diminta untuk lebih ketat melakukan pengawasan kegiatan DAK sehingga Program kegiatan tersebut dapat selesai tepat waktu dan tidak meninggalkan beban bagi Daerah. Selain itu, Banggar mendorong untuk dilakukanya audit oleh lembaga terkait terhadap anggaran kekurangan pembiyayaan, kekurangan pembayaran biyaya pembangunan dermaga apung maupun puskesmas ganti,”pesannya.
M. Tauhid juga menyampaikan, adapun struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini adalah, Pendapatan  Daerah bertambah sebesar Rp 20. 378 .335.924,67 menjadi  Rp 1.992.535.403.189,17. Dimana terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) bertambah sekitar Rp 9.175. 620.618,67 menjadi Rp 190. 140. 639. 337,17,  dengan rician dari hasil pajak dan retribusi, hasil pengelolaan kekayaan dan  pendapatan asli daerah yang sah. “ Sedangkan untuk dana perimbangan juga bertambah sebesar Rp 3.392.857.000,00. Sehingga menjadi Rp 1.456.430.241,000,00, dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus,”jelasnya.
Sementara untuk pendapatan daerah lain – lain yang sah turut bertambah sebesar Rp 7.810.878.306,00 yang bersumbernya dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Sehingga  pendapatan daerah lain – lain  yang sah menjadi Rp 345.964.522.852,00. Untuk belanja daerah sendiri bertambah sebesar Rp 119.749.810.641,47, sehingga menjadi  Rp 2.171.865.857.905,96 dengan rincian dari  belanja langsung sebesar Rp 1.006.002.382.900,00 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1.165.863.475.005,96.“Selain itu, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp 179.330.454.716,79 yang terdiri dari SILPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp 99.371.454.716,79 dan penerimaan pinjamanan sebesar Rp 79.959.000.000,00.  Kemudian pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil, makanya pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 179.330.454.716,79,”urainya.
Maka dengan urian yang diatas tersebut, PAD ditambah penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 2.171.865. 857.905,96. Sedangkan untuk Belanja Daerah ditambah pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 2.171.865.857.905,96.  Sehingga struktur rancangan Perubahan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2018 dalam posisi seimbang.  “ Terhadap hasil pembahasan masing-masing fraksi setuju terhadap hasil pembahasan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah,” ujar M. Tauhid
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu  Pathul Bahri, S.Ip menyampaikan ucapan trimakasih atas telah disetujuinya APBD-P Lombok Tengah tahun anggaran 2018.  “ Semoga program yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan pembangunan maupun kesejahtraan masyarakat Lombok Tengah,”pungkasnya. [slNews.com – win].

Tags:

0 thoughts on “DPRD Sahkan APBD-P Lombok Tengah 2018

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK