SHOPPING CART

close

Dikepung Massa Baiq Sumarni, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bawaslu Lombok Tenggah saling lempar tanggungjawab terkait dengan dicoretnya Caleg Partai Golkar Dapil III Pujut – Praya Timur, Baiq Sumarni dari DCT DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2019.
Puluhan massa pendukung Baiq Sumarni yang datang ke Sekretariat KPUD Lombok Tengah yang terletak di sebelah barat Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah atau sebelah selatan Masjid Agung Lombok Tengah, Senin (1/4/2019) harus menelan pil pahit, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari KPUD Lombok Tengah terkait dengan nasib Baiq Sumarni pada Pemilu 2019.
Karena tidak ada keputusan yang pasti dari KPUD Lombok Tengah, Baiq Sumarni bersama Bapilu Partai Golkar Lombok Tengah H. Aziz S Idrus serta puluhan massa pendukunnya bergerak menuju Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah yang terletak di depan Pendopo Bupati Lombok Tengah.
Di Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah, puluhan massa pendukung Baiq Sumarni menerobos masuk kedalam ruangan sekretariat Bawaslu untuk bertemu langusung dengan para Komisioner Bawaslu Lombok Tengah. Namun lagi – lagi, Baiq Sumarni bersama puluhan massa pendukunnya itu harus gigit jari, karena tidak ada satupun jajaran Komisioner Bawaslu yang berhasil mereka temui,karena sedang tidak berada ditempat. Bahkan sejumlah massa pendukung Baiq Sumarni sempat memukul pintu dan meja kerja Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah.
Di Bawaslu Lombok Tengah, massa pendukung Baiq Sumarni mendapatkan fakta, bahwa surat jawaban yang dikirim oleh KPU Lombok Tengah ke Bawaslu Lombok Tengah terkait dengan nasib Baiq Sumarni pada Pemilu 2019 itu datang bersamaan dengan puluhan massa dari Baiq Sumarni.” Suratnya baru datang, saya tidak tahu apa – apa,” ucap salah seorang staf Bawaslu Lombok Tengah yang tidak diketahui identitasnya, sembari memperbanyak surat dari KPU Lombok Tengah Nomor 78/PY.01.1-SR/5202/KPU-Kab./III/2019, perihal Tindak lanjut surat Bawaslu Lombok Tengah dan diberikan kepada massa pendukung Baiq Sumarni.
“Saling tuduh (KPU – Bawaslu) sampai sore tidak ada satupun Komisioner Bawaslu hadir di Kantornya. Seperti main pingpong, dan tidak ada yang berani bertanggunjawab (KPU – Bawaslu),” sambung Kuasa Hukum Baiq Sumarni pada sidang Gugatan di PTUN Mataram, Huhanan, SH.
Sesuai dengan Rekom dari Bawaslu Lombok Tengah, kata Muhanan, KPU Lombok Tengah diperintahkan untuk mengakomodir Baiq Sumarni pada Pemilu 2019 dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Rekom Bawaslu sudah dijawab KPU, tetapi sekarang tidak ada satupun Komisioner Bawaslu hadir di Kantornya,” ujarnya.
Dalam surat balasannya ke Bawaslu Lombok Tengah itu, KPUD Lombok Tengah menegaskan didalam melakukan pencoretan Baiq Sumarni dari DCT Anggota DPRD Lombok Tengah Partai Golkar pada Dapil III Nomor urut 8 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai mana ditegaskan dalam surat KPU RI 31/PL.01.4-SD/06/KPU/1/2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT, angka 1 huruf b, hal ini dikarenakan yang bersangkutan (Baiq Sumarni) terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 1/Pid.S/2019/PN Pya tanggal 18 Februari 2019 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan surat keterangan Pengadilan negeri Praya Nomor W25-U6/585/HK.01/3/2019 tanggal 5 Maret 2019.” Dasar kami (pencoretan Baiq Sumarni dari DCT) keputusan Pengadilan,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Lombok Tengah, Zaeroni, SH.
Sementara itu, Bapilu Partai Golkar Lombok Tengah H. Aziz S Idrus mengaku baru mengetahui persoalan yang dialami Baiq Sumarni setelah diminta klarifikasi oleh KPU Lombok Tengah.” Kami mengetahui ada perkara, setelah diminta klarifikasi oleh KPU, dan tidak pernah ada surat dari Bawaslu. Lalu kami melakukan upaya hukum ke Bawaslu, tetapi sengketa kami tidak diterima, karena Bawaslu tidak bisa meregister perkara setelah DCT. Lalu Bawaslu mengirim Rekom ke KPU, dan kami datang menagih janji KPU untuk mengakomodir Baiq Sumarni, dan jawaban dari KPU tidak bisa ditindak lanjuti hannya dengan Rekom, dan kami diputar bolak balik,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Baiq Sumarni, merasa di perlakukan tidak adil dan dizolimi oleh KPU Lombok Tengah maupun oleh Bawaslu Lombok Tengah.” Saya ini perempuan, Saya sangat dirugikan dan dizolimi oleh KPU dan Bawaslu Lombok Tengah,” kesalnya.
Aksi puluhan massa pendukung Baiq Sumarni di KPUD dan Bawaslu Lombok Tengah itu mendapat pengawalan dan pengamanan dari puluhan personil Kepolisian Polres Lombok Tengah. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dikepung Massa Baiq Sumarni, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2019
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK