Ditinggal Suami Kerja ke LN, IRT Pirang di Lombok Tengah Ditemukan Berduaan Dengan Duda di Dalam Rumahnya

LOMBOK TENGAH | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berambut pirang berinisial SY, 43 tahun digerebek warga di rumahnya di Dusun Jempong Eler, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu malam, (8/5/2022).
IRT berambut pirang itu digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan Asusila atau perselingkuhan dengan laki – laki lain yang bukan suaminya yang diketahui berstatus Duga berinisial Haji LH, 45 tahun, kelahiran Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, warga Dusun Jempong Eler, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Penggerebekan pasangan selingkuh itu dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) Jempong Eler, Lalu Weli, Selasa, (10/5/2022).
Lalu Weli menceritakan, penggerebekan pasangan Selingkuh itu berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak gerik IRT berambut pirang yang sering menerima tamu laki laki pada malam hari setelah suaminya berangkat bekerja ke Luar Negeri (LN) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Polandia. ” Suaminya belum lama pergi bekerja ke Polandia. Warga dan Pak RT curiga karena dia ( IRT berambut pirang) sering menerima tamu laki laki pada malam hari, dan sebelum digerebek pak RT bersama warga, ada tamu laki laki yang datang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, lalu sepeda motornya diparkir di halaman rumah, sedangkan tamu laki laki masuk kedalam rumah dan menutup pintu,” ceritanya
Karena tidak kunjung keluar dari dalam rumah hingga menjelang larut malam, lanjut Lalu Weli, warga bersama RT yang telah lama mengintip perbuatan kedua terduga pelaku perselingkuhan itu langsung mendatangi rumah IRT berambut Pirang. ” Warga berulang kali menggedor pintu rumah, tetapi keduanya tidak mau keluar, lalu warga bersama pak RT dan saya disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendobrak paksa pintu rumah dan menemukan mereka berduaan didalam rumah,” katanya
Setelah digerebek warga, kedua pasangan selingkuh itu lanjut Lalu Weli langsung diamankan ke Mapolsek Praya, Polres Lombok Tengah. Namun setelah kedua pasangan Selingkuh itu bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Setelah keduanya bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan awik awik Desa, bersedia menyelesaikan urusannya masing masing ( IRT pirang dengan suaminya) dan membayar denda sesuai dengan awik awik Desa sebesar Rp 5 juta, keduanya kami jemput bersama Badan Keamanan Desa (BKD). Dan suaminya sudah saya telepon dan menceritakan persoalan yang dialami istrinya (IRT pirang),” ujarnya. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan