Fakta Temukan Kejanggalan Pembelian dan Penguasaan Lahan di Pantai Are Guling Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku pemilik lahan yang ada di perkampungan Nelayan di Dusun Are Guling, Desa Tumpak dibuat resah oleh sikap oknum pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan yang ada di kawasan Pariwisata Pantai Are Guling.
Pasalnya, oknum pengusaha tersebut sudah beberapa kali ingin menggusur rumah warga yang ada di perkampungan Nelayan Are Guling, dan oknum pengusaha tersebut juga mengklaim bahwa lahan milik warga yang ada di perkampungan Nelayan yang berdekatan langsung dengan Pantai Are Guling menjadi hak miliknya.
Tidak mau warga yang tinggal di perkampungan Nelayan Dusun Are Guling digusur, Warga dan para nelayan termasuk sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tumpak bersama pengurus perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia ( FAKTA RI) turun langsung ke Dusun Are Guling untuk melihat secara langsung batas lahan yang diklaim oleh oknum pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan di Kawasan Pantai Are Guling dengan lahan yang diklaim oleh warga. “ Persoalan lahan di kawasan Pantai Are Guling ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi tidak pernah ada solusi penyelesaiannya, dan selalu warga selaku pemilik lahan yang dikorbankan oleh oknum – oknum bermodal besar dan dekat dengan penguasa termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Atas dasar keluhan dari warga, hari ini kami turun bersama – sama dengan warga ke Kawasan Pantai Are Guling,” kata Ketua Umum (Ketum) Fakta RI, Muhanan, SH didampingi Ketua Harian Fakta RI, H. Fauzan Azima, SH, para pengurus Fakta RI dan puluhan warga serta sejumlah Kadus di Desa Tumpak di kawasan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Jumat, (10/12/2021).
Dari keterangan dan silsilah lahan yang dikumpulkan dari para warga yang lahannya kini diklaim menjadi milik sah oknum pengusaha tersebut, Fakta RI menyimpulkan ada kejanggalan dalam proses jual beli lahan dan penentuan batas – batas lahan setelah proses jual beli lahan terjadi termasuk kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) maupun hak guna bangunan (HGB). “ Dari keterangan warga dan fakta – fakta di lapangan, sebagian besar proses jual beli lahan di sini ( Pantai Are Guling) bermasalah, janggal dan tidak berprikemanusiaan. Dalam proses penerbitan SHM, HPL maupun HGB, warga selaku pemilik lahan awal tidak pernah dilibatkan, tahu – tahu, Sertifikat sudah terbit, dan luas lahan yang tercantum dalam sertifikat juga jauh lebih luas dan tidak sesuai dengan luas lahan yang dijual warga. Kalaupun oknum warga atau oknum mantan pejabat Kades waktu itu yang membeli lahan lalu menjual lahan milik warga ke oknum pengusaha kaya sudah meninggal dunia, pasti bisa diungkap kembali, pasti ada ahli waris dari oknum mantan pejabat Kades waktu itu, dan membuka kembali silsilah kepemilikan lahan,” ucap Ketua Harian Fakta RI, H. Fauzan Azima
“Salah satu contohnya, lahan perkampungan Nelayan diklaim menjadi hak milik oknum pengusaha dan telah masuk kedalam sertifikat lahan. Warga tidak tahu apa – apa, tiba – tiba rumah mereka mau digusur. Dan sebelum penggusuran yang berkali – kali ingin dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut, orang suruhan dari oknum pengusaha datang menemui warga yang ada di perkampungan nelayan untuk membangun tembok penghalang ombak. Baru saja mulai membangun pondasi tembok, orang suruhan dari oknum pengusaha mau menggusur pemukiman Nelayan, padahal aturan batas SHM atas lahan dengan bibir pantai sudah jelas, kalau tidak salah 100 meter dari bibir pantai,” sambung H. Fauzan yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Untuk itu, Fakta RI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Pemda Lombok Tengah termasuk Pemprov NTB turun langsung untuk bersama – sama mengukur ulang batas – batas lahan di Kawasan Pantai Are Guling yang kini sudah sebagian besar dikuasai oleh oknum pengusaha bermodal besar. “ BPN, Pemda, dan Pemprov harus turun ke lapangan, mari kita bersama – sama dengan warga mengukur ulang dan menentukan batas lahan milik warga. Masa Pemerintah bisa diatur oleh oknum yang bermodal besar, sedangkan hak – hak masyarakat dikorbankan. Kami juga meminta kepada warga untuk mempertahankan hak – hak, persoalan lahan ini akan kami sampaikan ke pemerintah, DPR RI dan DPD RI, jangan biarkan kezaliman dihalalkan di daerah kita. Anehnya lagi meskipun sudah memegang HPL – HGB, tetapi sudah puluhan tahun sampai dengan sekarang tidak pernah ada pembangunan apapun di atas lahan yang ada di kawasan Pantai Are Guling. Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut izin HPL maupun HGB dan tidak memberikan perpanjangan HGB,” pinta H. Fauzan
Ditempat yang sama, Bapak Hartini mengungkapkan, puluhan tahun yang lalu dirinya menjual lahan miliknya di kawasan Pantai Are Guling yang kini dikuasai oleh oknum pengusaha kepada Kades Pengembur waktu itu, Lalu Arabiah dengan harga Rp. 15 ribu per are. “ Kalau tidak salah sekitar tahun 1980, mantan Kades Pengembur, Lalu Arabiah membeli lahan saya seharga Rp. 15 ribu per are dan total pembayaran lahan yang saya terima waktu itu hanya Rp. 500 ribu. Yang dijual dan dibeli juga harus sesuai dengan pipil, tetapi waktu itu nama dimasing – masing pipil kebanyakan nama orang lain yang dipinjam. Dan saat itu juga lahan yang dekat dengan pantai tidak boleh diperjual belikan, tetapi sekarang kok berubah, lahan warga di pinggir pantai dan sudah menjadi permukiman Nelayan diklaim menjadi hak milik, masuk kedalam SHM dan malah dia (oknum pengusaha) mau menggusur pemukiman Nelayan,” katanya

Sembari menunjukkan batas lahan yang dijual kepada mantan Kades Pengembur, Lalu Arabiah, Hartini mengaku, batas lahan miliknya yang dijual tersebut jauh dari Pantai Are Guling dan selama proses penerbitan Sertifikat Lahan, dirinya selaku penjual lahan tidak pernah dilibatkan sampai dengan SHM diterbitkan oleh BPN Lombok Tengah. “ Dulu batas lahan yang saya jual di buwun ( sumur) ini, dan jauh dari Pantai, tetapi kenapa sekarang dalam sertifikat lahan berubah dekat dengan pantai dan masuk ke pemukiman Nelayan. Selama proses sampai dengan terbitnya sertifikat, saya tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya
Mantan orang kepercayaan oknum pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan di kawasan Pantai Are Guling, yang kini menjabat Kadus Baturiti, Desa Tumpak, Zulmi menegaskan, tidak ada alasan oknum pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan di Pantai Are Guling untuk menggusur pemukiman warga dan Nelayan. Dan dari seluruh luas lahan yang dikuasai hanya 5 hektar yang sudah HGB. “ Hanya 5 hektar yang sudah HGB. Meskipun sudah HGB tetapi tidak pernah ada pembangunan apapun, dan tidak ada alasan apapun dia (oknum pengusaha) menggusur warga dan Nelayan. Kalau mau menggusur, silahkan selesaikan hak – hak warga, bayar lahan warga dan harus segera membangun sesuai dengan peruntukannya, kalau tidak silahkan angkat kaki dari daerah kami,” tegas Zulmi
Warga Perkampungan Nelayan Pantai Are Guling, Inaq Abdurrahman mengaku resah dan takut terhadap sikap oknum pengusaha yang ingin menggusur rumahnya. “ Kami mau digusur, diberikan waktu tiga bulan. Lalu kemana dan dimana kami mau tinggal, kami juga tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Kami takut, kami resah, kemana kami mau mengadu dan mencari pembelaan,” keluhnya
Sementara itu, Kades Tumpak, Kecamatan Pujut, Rosadi mengatakan, keinginan dirinya dan warga kepada oknum pengusaha yang menguasai sebagian besar lahan di kawasan Pantai Are Guling untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran lahan dengan warga dan segera membangun diatas lahan yang dikuasai sesuai dengan peruntukannya. “ Keinginan masyarakat, segera selesaikan pembayaran lahan, jangan menggusur pemukiman nelayan dan segera membangun. Karena dari lahan di permukiman Nelayan itu tidak pernah diperjual belikan. Dan kami akan bersurat untuk mengadu dan mencari solusi terbaik ke Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemda Lombok tengah terkait dengan persoalan lahan warga yang diklaim sepihak termasuk persoalan lahan terlantar yang ada di wilayah Desa Tumpak,” katanya
Rosadi juga mengaku, sebagian besar lahan yang kini telah dikuasai oknum pengusaha tersebut proses pembeliannya bermasalah. “ Rata – rata pembeliannya bermasalah. Dibebaskan tahun 2008 – 2009, sudah SHM, ada HPL dan HGB tetapi sampai saat ini tidak ada pembangunan apapun diatas lahan itu,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan