Pernyataan LSM Lidik NTB Diserang Balik Fasilitator dan Pokmas RTG

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Fasilitator dan Pokmas Rumah Tahan Gempa (RTG) di wilayah Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan pernyataan LSM Lidik NTB yang tanpa dasar dan fakta lapangan terkait dengan proses pengerjaan RTG. “RTG di Lombok Tengah progresnya sedang kami kejar sesuai arahan Korwil Lombok Tengah. Jadi terkait apa yang di singgung oleh Ketua LSM LIDIK NTB adalah tidak benar, bohong semua, karena tidak ada yang bermain diatas penderitaan masyarakat, apalagi RTG ini sangat dinantikan oleh para penerima manfaat. Dan semua dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, sudah sanget sesuai dan kami fasilitator tetap pada satu komando yaitu BPBD Lombok Tengah yang di mandatkan kepada Korwil Lombok Tengah,” ungkap Haris selaku Fasilitator RTG, Minggu, (25/4/2021).
Terkait dengan adanya masyarakat penerima manfaat yang meminta menggunakan panel Kayu, Haris menjelaskan, penentuan panel itu atas dasar kesefakatan antara para pihak dengan Pokmas dan UD bersangkutan yang juga disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat. “Itu adalah kesepakatan para pihak anatara Pokmas dan UD yang bersangkutan, karena dari awal juga salah satu anggota Pokmas malah menolak jika di panelkan atapnya dengan panel aluminum, mereka masyarakat maunya dengan kayu,” jelasnya
“Sama halnya di tempat lain yang menggunakan tembok dengan bata merah dan batako, itu adalah kesapakatan dan kemauan para pihak antara pokmas dan UD. saya rasa tidak ada masalah,” tegas Haris
Haris meminta kepada semua pihak untuk mendukung program RTG dan percepatan penyelesaian RTG, sehingga masyarakat selaku penerima manfaat, bisa segera menempati rumah yang layak dan tahan dari Gempa. “Kami mohon para pihak, RTG ini adalah Percepatan jadi berikan kita fokus dengan tufoksi kami sebagai fasilitator gempa , kasian masyarakat kita yang terdampak. Jangan memberatkan masyarakat, dengan mempersoalkan hal -hal yang tidak sesuai dengan fakta dan data dilapangan. Kami selaku Fasilitator sedang menggodok untuk mengejer progers yang saat ini akan tuntas dan beberapa hari kedepan kami habis kontrak, maka dengan demikian kami di intruksikan untuk menuntaskan RTG ini per 30 April 2021. Kami Fasilitator melalui Korwil dari BPBD berusaha sekuat tenaga untuk mengawal percepatan pembangunan ini biar cepat tuntas dan selesai tepat waktu,” tutur Haris.
Terkait dengan panel kayu yang dipersoalkan oleh LSM Lidik NTB, merupakan kesefakatan antara para pihak, Pokmas dan UD. ” Terkait masalah kayu yang di soalkan, itu adalah murni atas kesepatakan para pihak antara POKMAS dan UD yang bersangkutan, jadi terkait hal ini kami rasa tidak ada yang salah, karena kalau kita melihat spek dan kekuatnya 1000 kali lebih kuat. Dan ini adalah murni kemauan dari kami Pokmas. Dan dari hasil kunjungan lapangan Anggota Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, tidak menemukan ada masalah terkait dengan proses pengerjaan RTG,” ujar Ketua Pokmas Harapan Baru, Sahdin. [slNews – rul]

Tinggalkan Balasan