Penadah Motor Hasil Curanmor Asal Pujut Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Pelaku penadah motor hasil Curanmor berinisial i alias Papuk Jemprek, 48 Tahun.
Warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap dirumah pada Rabu pagi, (21/4/2021).
Penangkapan Pelaku Penadah motor hasil Curanmor itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, Kamis, (22/4/2021).
Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil Curanmor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 lalu ke Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah. ” Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agus
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku Curanmor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian. ” Pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” ujar AKP Agus. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan