Samara dan Warga Montong Ajan Nyaris Baku Hantam Diatas Lahan Sengketa

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sejumlah warga Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadang upaya pihak Samara Hill yang ingin membongkar pagar pembatas lahan yang dipasang warga di jalan menuju Samara Hill di Dusun Torok I, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Sabtu siang (10/4/2021).
Kepada suaralomboknews.com, Sabtu, (10/4/2021), Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Endudiyadi menceritakan, warga yang menghadang upaya Samara Hill membongkar pagar membawa senjata tajam. Begitupula dengan sejumlah oknum diduga warga luar Desa Montong Ajan yang diduga disuruh pihak Samara Hill untuk melakukan pembongkaran pagar juga membawa Senjata Tajam.
Situasi pun mulai panas dan emosi warga semakin memuncak, karena tidak menerima sikap pihak Samara Hill yang diduga mengundang warga diduga dari luar Desa Montong Ajan untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan diatas lahan sengketa yang dipasang warga. ” Hampir terjadi saling bacok. Yang membuat warga semakin marah dan memicu ketegangan, karena Samara mengundang warga luar Desa Montong Ajan untuk membogkar pagar. Saya tidak tau orang – orang itu ( warga luar Desa Montong Ajan ) apakah dibayar atau sengaja diundang. Alhamdulillah kedua belah pihak bisa dilerai dan dibubarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Polisi dari Polres Lombok Tengah dan Polsek,” kata Endudiyadi
Endudiyadi mengungkapkan, alasan warga memasang pagar di jalan menuju Samara Hill, karena lahan yang dijadikan jalan oleh Samara Hill itu masih bersengketa dan saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Lombok Tengah. ” Jalan yang dibuka Samara Hill dipagar oleh warga, karena lahan yang dijadikan jalan itu masih dalam sengketa antara warga dengan Samara Hill dan saat ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri. Warga memasang pagar diatas lahan itu , karena mengaku hannya menjual lahan ke Samara Hill seluas 1 hektar, sedangkan Samara Hill mengaku telah membeli lahan dari warga seluas 1,65 hektar yang dibuktikan dengan legalitas, ada sertifikatnya,” ungkapnya
Endudiyadi meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa yakni warga dan Samara Hill untuk sama – sama menahan diri, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. ” Kami minta kedua belah pihak untuk menahan diri, sama – sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadian Negeri. Samara tidak melakukan pembongkaran pagar sampai dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri,” pintanya.
Sementara itu, Pemrakarsa Pembangunan Hotel Samara Hill Agung Partama yang dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu (10/4/2021) terkait dengan persoalan sengketa lahan antara warga dengan Samara Hill dan terkait dengan diduga Samara Hill mengundang diduga warga luar Desa Montong Ajan untuk membuka pagar pembatas lahan yang dipasang oleh warga itu, sampai dengan berita ini dimuat suaralomboknews.com, belum memberikan jawaban apapun. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan