SHOPPING CART

close

Tahan Guru Yang Pukul Spandek, Gabungan Lembaga dan Ratusan Masyarakat Akan Kepung Polda NTB

Warga Pengawisan akan demo ke Polda NTB
Ketum Fakta RI, Muhanan, SH, MH saat memimpin pertemuan bersama Gabungan LSM di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu, (7/1/2024).

LOMBOK TENGAH | Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bersama ratusan masyarakat Dusun Pengawissn, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menggelar aksi demo ke Polda NTB, pada Kamis, 11 Januari 2024 mendatang.

Aksi demo dengan mengusung tema “ Gabungan Lembaga Untuk Keadilan dan Kemanusiaan” yang akan dilakukan itu, sebagai bentuk protes terhadap sikap Polda NTB yang menahan dan menetapkan seorang guru Honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sekotong berinisial TT, 38 Tahun dan seorang warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas berinisial MS, sebagai Tersangka pengrusakan Spandek milik Kontraktor yang membangun Pabrik Porang milik PT Rezka Nayatama di Dusun Pengawisan, Desa Pesisir Emas.

Aksi Demo itu juga sebagai bentuk protes terhadap sikap Polda NTB yang sampai dengan saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedua orang tersangka yang diajukan oleh Masyarakat, Kadus Pengawisan dan Kepala Desa (Kades) melalui Kuasa Hukum kedua tersangka, Muhanan, SH, MH. “ Besok Senin, (8/1), Kami dari Gabungan Lembaga akan bersurat ke Polda NTB, dan hari Kamis, (11/1), Kami dari Gabungan Lembaga dan 500 masyarakat Dusun Pengawisan yang saat ini sedang terzalimi dan mempertahankan lahannya dari penguasaan Investor akan menggelar aksi Demo ke Polda NTB, untuk menuntut keadilan, membebaskan guru dan warga yang dijadikan tersangka hanya gara-gara memukul spandek dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Dusun Pengawisan,” kata Ketum Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), yang  juga penasehat hukum Guru dan warga Dusun Pengawisan Muhanan, SH MH, didampingi Lalu Arik Rahman Hakim yang juga penasehat hukum guru dan warga Dusun Pengawisan usai memimpin pertemuan bersama Ketua dan Anggota LSM  Sasaka NTB, Deklarasi NTB, Ampes NTB, BF (Badri Foundation) dan LSM Gong Praje Sasak serta sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, Minggu, (7/1/2024).

“Sudah dua minggu lebih, masyarakat termasuk perangkat desa mengajukan penangguhan penahanan, tetapi sampai dengan saat ini tidak direspon, malah dicuekin,” keluh Muhanan.

Muhanan menceritakan, tindak pidana yang dituduhkan kepada Guru dan warga tersebut terjadi pada akhir tahun 2022, lalu. Dan pada akhir Tahun 2023, Penyidik Reskrimum Polda NTB menerapkan Guru dan Warga tersebut menjadi tersangka, hanya gara – gara memukul Spandek satu kali yang dilakukan secara spontanitas saat bersama ratusan warga yang keberatan terhadap pemasangan spandek untuk pagar pembatas lahan oleh Investor Pabrik Porang PT Rezka Nayatama.” Hanya gara-gara memukul spandek sekali jadi tersangka dan ditahan. Spandek yang dipukul juga tidak rusak, masih bisa digunakan,” ucapnya

Muhanan menilai, penyidik Ditreskrimum Polda NTB salah menerapkan pasal terhadap Guru dan warga tersebut.” Berapa sih harga spandek yang dipukul itu, kok Pasal yang disangkakan Pasal 170 dan atau 406 KUHP. Semestinya yang diterapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian  Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa jika barang yang dirusak nilainya dibawah Rp 2,5 juta, maka pasal yang disangkakan Tipiring, bukan tindak pidana berat,” bebernya

Ditempat yang sama, dari LSM Ampes NTB, Lalu Subadri mengungkapkan, diusungnya tema “Gabungan Lembaga Untuk Keadilan dan Kemanusiaan” karena terjadi ketidak adilan dan ada persoalan kemanusiaan di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas.” Yang dilakukan masyarakat mempertahankan tanah kelahirannya yang sudah 100 tahun dikuasai secara fisik, mempertahankan hak – haknya, tetapi malah tidak diperlakukan secara tidak adil. Dan ada persoalan kemanusiaan, keadaan masyarakat Dusun Pengawisan saat ini, seperti di Gaza Palestina yang dibombardir  Israel,” ungkapnya.

Lalu Subadri meminta kepada Kapolda NTB untuk membebaskan guru dan warga yang kini ditahan di Tahanan Titipan Polda NTB.” Tolong bebaskan Guru dan warga. Masih banyak kasus besar lainya, kenapa tidak itu yang dituntaskan, jangan jadikan hukum tajam kebawah, tumpul ke atas,” pintanya. [slnews – rul

Tags:

0 thoughts on “Tahan Guru Yang Pukul Spandek, Gabungan Lembaga dan Ratusan Masyarakat Akan Kepung Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK