Pupuk Langka, Gempar NTB Minta Dewan Lombok Tengah Segera Bersikap
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat ( Ketum LSM Gempar NTB ), Hamzan Halilintar meminta kepada Anggota DPRD Lombok Tengah dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Lombok Tengah untuk segera bersikap dan mencari solusi terkait dengan masih langkanya Pupuk Bersubsidi untuk Petani khsususnya di Lombok Tengah dan NTB pada umumnya. ” Kami minta kepada Anggota Dewan dan Pemkab Lombok Tengah segera berkoodinasi dengan Kementerian Pertanian RI, jangan cuman duduk manis dan berkomentar saja, tolong ambil sikap nyata untuk mencari solusi kelangkaan Pupuk Bersubsidi ini,” tegas Hamzan Halilintar, Kamis, ( 21 /1/ 2021 )
Untuk menyuaran aspirasi Petani, pada hari Senin, 25 Januari 2021, LSM Gempar NTB akan menggelar aksi Hearing ke DPRD Lombok Tengah. ” Senin kami akan Hearing, kami dorong Dewan dan Pemkab Lombok Tengah segera bersikap, mencari solusi, sehingga kelangkaan pupuk bersubsidi tidak terukang lagi, kasihan petani kita yang setiap musim tanam selalu kesulitan Pupuk Bersubsidi,” kata Halilintar
Halilintar juga meminta kepada aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah untuk menindak tegas oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi yang diduga menjual Pupuk Bersubsidi ke petani diluar wilayah dan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi ( HET ) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Halilintar juga meminta, izin oknum pengecer pupuk bersubsidi yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar Harga Eceran Tertinggi ( HET ). ” Contoh kasus mafia pupuk bersubsidi yang berhasil dibongkar Polres Lombok Tengah di Kecamatan Janapria, ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah Janapria. Semestinya Pengecer mengelola RDKK di masing-masing desanya sendiri dan jangan ada pngecer luar desa yang mengambil RDKK Pengecer desa lain dan itu yang membuat gadung di Kecamatan Janapria,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (14/1/2021).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.
AKP Agus menjelaskan, Pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada petani. “Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelasnya
Dalam kasus itu, lanjut AKP Agus, telah menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi. “Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni Daihatsu Grand Max pick uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pick up DR 8225 VH,” ungkapnya
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. [ slNews – rul ]
Tinggalkan Balasan