Lagi, Tikungan 13 dan 14 Sirkuit motoGP Mandalika Berhasil di Eksekusi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pengadilan Negeri ( PN ) Praya, Kabupaten Lombok Tengah melakukan eksekusi lima bidang lahan Enclave di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ), Senin, ( 18/1/2020 )
Eksekusi lahan Enclave itu dilakukan setelah pemilik lahan menerima pembayaran konsinyasi.
Dokumen Eksekusi lahan dibacakan langsung oleh Juru Sita PN Praya, Lalu Moh Sai,SH dengan dikawal personil Kepolisian Polres Lombok Tengah dan disaksikan pihak PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation ( ITDC ) selaku pemohon dan pemilik lahan selaku termohon. “Proses eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya pada hari Kamis udah lakukan Aanmaning (teguran),” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, SH.,MH kepada wartawan usai eksekusi di area KEK Mandalika, Senin ( 18/1/2021 ).
Meskipun pemilik lahan telah mengambil konsinyasi, kata Agus, PN Praya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. “Pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari pemilik lahan kepada pemohon dalam hal ini ITDC. Dari 15 bidang yang diajukan untuk dibebaskan, dalam perkembangannya dua lahan bersedia menerima pembayaran, sisanya yang kemudian ditetapkan konsinyasi. Dan sebagian sudah bersedia menerima konsinyasi. Kami tetap datang ke lapangan untuk memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan pemohon (ITDC),”ucapnha
Luas lahan Enclave yang dieksekusi 11.485 m2 yang dimiliki lima orang warga yang terletak di tikungan 13 dan 14 Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika atau di Lintasan Sikuit motoGP Mandalika.
Sampai saat ini, ada sepuluh bidang lahan yang sudah menerima konsinyasi. Jumlah dana yang sudah diterima warga pemilik lahan enclave mencapai Rp. 21.261.080.000 ( Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
Sebelumnya, dua warga pemilik lahan enclave juga bersikap sama, menerima konsinyasi dan membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14.
Dalam proses eksekusi, Polres Lombok Tengah tetap melakukan pengawalan sebagai antisipasi, meskipun dalam jumlah anggota terbatas. “Kami dari jajaran kepolisian, Kodim, PN Praya, dan jajaran Forkompinda mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan warga dan semua pihak, sehingga proses pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika berjalan lancar,” ucap Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Esty Setyo Nugroho.
Dengan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri, kata AKBP Esty, warga bisa memanfaatkan bongkaran bangunan untuk dimanfaatkan. ” Dari pada dilakukan pembongkaran dengan alat berat, tentu bangunan tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan,” katanya
AKBP Esty berharap, warga yang belum bersedia menerima konsinyasi bisa mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran. “Warga diminta tidak melakukan pelawanan dan pengerahan massa. Jikapun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah,” tegasnya
Sementara itu, Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada warga yang telah mengambil konsinyasi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembangunan JKK Mandalika on the track,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan