Pemda Lombok Tengah Diberi Waktu 5×24 Jam Untuk Tutup PT. Lombok Mulia Jaya
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dari hasil kunjungan lapangan Pemuda Pancasila (PP) ke Pabrik Bata Ringan milik PT. Lombok Mulia Jaya di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (7/10/2020) mendapati Pengelolaan Limbah yang tidak sesuai dengan aturan yang berdampak tidak baik kepada Masyarakat sekitar Pabrik.
Untuk itu, PP Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk segera menutup seluruh aktivitas Pabrik Bata Ringan milik PT. Lombok Mulia Jaya.”Setelah kunjungan ke PT Lombok Mulia Jaya, maka Pemuda Pancasila menyimpulkan bahwa Pabrik tersebut harus di tutup demi keselamatan Masyarakat. Karena kami menemukan pengelolaan limbah yang tidak jelas yakni dengan cara menimbun bukan mengolah dan ini berbahaya. Menemukan dampak polusi udara yang juga mengganggu pernapasan dan tempat penyimpanan Limbah yang kecil dan tidak sesuai produksi,” tulis Ketua PP Lombok Tengah, Samsul Qomar melalui Press Release tertulis, Rabu (7/10/2020).
Selain itu kata Samsul Qomar, jumlah tenaga kerja yang diklaim pihak Perusahaan berjumlah ratusan orang. Namun fakta dilapangan, jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan hannya berjumlah puluhan orang.”Pekerja yang di klaim ratusan fakta di lapangan hanya puluhan orang saja, padahal mereka (perusahaan) mengaku tidak melakukan pengurangan karyawan. Gaji tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan ini bentuk pelanggaran Peraturan Pemerintah. Supervisor tidak memiliki SKA sertifikay keahlian dan ini membahayakan jika benar,”sebutnya
Untuk itu PP Lombok Tengah meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas Pabrik.
PP Lombok Tengah juga akan melaporkan pihak perusahaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga ada oknum yang bermain terkait dengan penerbitan izin untuk PT. Lombok Mulia Jaya.”Atas temuan-temuan tersebut PP Lombok Tengah sekali lagi meminta perusahaan untuk tutup sementara waktu karena tidak layak berdiri. Kami berencana akan melaporkan hal ini ke APH jika pemerintah tidak tanggap, karena ada indikasi oknum-oknum yang bermain di soal perijinan, bahkan ada staf titipan pejabat yang kami duga terjadi prakteknya. Dan PP Lombok Tengah me warning Pemda untuk segera menutup perusahaan tersebut dalam waktu 5 kali 24 jam,”ancam Samsul Qomar. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan