Begal Turis Belanda, Dua Orang Warga Desa Ketare di Door Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap dua orang Pelaku begal terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda, Joella Andrea Van Goeugten, 21 Tahun, Rabu, (19/12/2018).
Kedua Pelaku Begal itu berinisial AD alis Dantek, 24 Tahun, dan SM alias Siage, 27 Tahun, warga Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kedua Pelaku Begal itu ditangkap di areal Perkebunan di Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sekitar Pukul 04.30 Wita.
Penangkapan dua Pelaku Begal terhadap WNA berkebangsaan Belanda itu dibenarkan, Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Rabu (19/12/2018).
Saat akan ditangkap Polisi, pelaku Dantek berusaha melarikan diri, Polisi pun melepaskan tembakan peringatan keudara, namun Pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan itu, dan Polisi pun bertindak tegas melumpuhkan pelaku dengan memuntahkan peluruh panas ke arah kaki Pelaku.
AKP Rafles mengungkapkan, sebelum ditangkap Polisi, pada Minggu malam (16/12/2018), kedua Pelaku Begal itu mengambil paksa tas milik korban yang saat itu dibonceng Sepeda Motor di Bypass Bandar Udara Lombok Internasional Airport (LIA) tepatnya di wilayah Dusun Mentokok, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku Begal yang juga Residivis Kasus Curanmor itu membuntuti korbannya dari belakang dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Vario tanpa plat nomor polisi (Nopol).” Pelaku juga Residivis kasus Curanmor Roda dua. Pada saat melancarkan aksinya, kedua Pelaku membuntuti korbanya dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa Plat Nopol. Setelah berhasil memepet korban yang saat itu dalam posisi diboneng rekannya, Pelaku menjamret Tas Korban, dan langsung melarikan diri,”ungkap AKP. Rafles
Adapun barang – barang milik korban yang berhasil diambil kedua Pelaku yakni, Pasport, uang tunai, Hanphone, Kartu Kredit, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni Tas milik korban dan ID Card.” Untuk Barang Bukti lainnya masih dalam pengembangan. Dan kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan