Sengketa Lahan Hadang Pembebasan Lahan Ruas Jalan Pos Polisi – Biao
( Ruas Jalan Raya Pos Polisi – Biao )
SuaraLombokNews.com – Lombok Tengah | Hingga menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2017, proses pembebasan lahan untuk jalur dua ruas jalan Pos Polisi Kota Praya – Biao belum juga tuntas, bahkan realisasinya kurang dari 50 persen.” Sampai dengan hari ini, realisasinya kurang dari 50 persen,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) Suardi, Kamis (21/12/2017).
Menurut Suardi, minimnya realisasi proses pembebasan lahan ruas jalan Pos Polisi – Biao dikarenakan terkendala persoalan internal warga pemilik lahan yang akan di bebaskan. “ Proses pembayaran lahan sebagian sudah berjalan, sisanya tidak bisa dilakukan proses pembayaran karena ada persoalan internal keluarga warga pemilik lahan yang ada di 10 titik,” ucapnya.
Jika sampai Tanggal, 28 Desember 2017, kata Suardi, sengketa lahan yang akan dibebaskan itu belum juga diselesaikan oleh warga pemilik lahan, maka Dinas PUPR Loteng akan menitipkan Anggaran Pembebasan Lahan itu di Pengadilan Negeri Praya, Loteng, terlebih lagi proses pembangunan fisik ruas jalan jalur dua Pos Polisi – Biao oleh P2JN Wilayah IX Provinsi NTB akan di mulai pada awal Tahun 2018 mendatang.
Untuk itu Suardi berpesan kepada warga pemilik lahan yang masih bersengketa untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.” Kalau sampai tanggal 28 Desember belum juga selesai, ya dana pembebasan lahan kita titip di Pengadilan, pesan kami kepada warga yang lahannya masih bersengketa untuk segera menyelesaikan persolan yang terjadi di internal keluarga masing – masing, karena informasi yang kami terima dari P2JN, pengerjaan fisik ruas jalan jalur dua Pos Polisi – Biao itu akan dikerjakan pada awal Tahun 2018,”ucapnya.
Bagi warga yang telah melakukan proses pencairan dana pembayaran pembebasan lahan lanjut Suardi, diberikan waktu 1 – 2 bulan terhitung sejak dilakukan proses pencairan pembayaran pembebasan lahan untuk melakukan pembongkaran atau pengosongan bangunan diatas lahan yang telah dibebaskan tersebut.” Warga yang sudah melakukan proses pencairan pembayaran, diberikan waktu 1 – 2 bulan untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan,” tuturnya.
Suardi menjelaskan, jumlah dana yang dialokasikan untuk pembebasan lahan ruas jalan jalur dua Pos Polisi – Biao sebesar Rp. 41 miliar. Namun dana sebesar Rp. 41 miliar itu kata Suardi masih belum cukup untuk menyelesaikan pembebasan lahan.”Dari Rp. 41 miliar itu, kita masih kekurangan sekitar Rp. 2 miliar, kekurangan dana itu masih kita upayakan,” terangnya.
Dari hasil Tim Appraisal pembebasan lahan ruas jalan jalur dua Pos Polisi – Biao, harga lahan warga yang dibebaskan per arenya berpariasi, dilihat dari letak dan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan dan bangunan.” Paling tinggi per arenya Rp. 130 – Rp. 150 juta, dilihat dari letak, contonya jika lahan itu memiliki sertifikat maka harganya berbeda dengan lahan yang tidak memiliki sertifikat, begitu juga dengan bangunan, jika bangunan itu memiliki IMB, maka harganya lebih mahal dari pada bangunan yang tidak memiliki IMB,” ungkap Suardi.
Selain lahan milik warga, lahan parkir Pasar Karang Bulak, juga terkena imbas pembangunan ruas jalan jalur dua Pos Polisi – Biao.”Bukan hannya lahan warga saja, tetapi lahan parkir Pasar Karang Bulak juga kena, dan kami telah berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait,” ujar Suardi. (SLNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan