Gerebek Dua Cafe Ilegal di Pantai Kuta, Aparat Gabungan Jaring 8 PS Lokal
( Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah, saat mengamankan 8 orang Partner Song dari dua Cafe Ilegal di Pantai Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu, 8/11/2017 )
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Aparat Gabungan dari Polsek Kuta, Bhabinkamtibmas Desa Kuta, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, Badan Keamanan Desa (BKD) Kuta, Termasuk Kepala Desa Kuta Lalu Badarudin beserta Kepala Dusun (Kadus), Rabu (8/11/2017) menertibkan dua Cafe liar atau Ilegal yang beroprasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, tepatnya di Pantai Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kegiatan Razia Aparat Gabungan yang berlangsung pada malam hari itu, berhasil menjaring dan mengamankan 8 orang Wanita Muda yang bekerja sebagai Partner Song (PS) di dua Cafe liar, yakni Cafe Bunga dan Cafe Pelangi.
Di Cafe Bunga, ada 3 orang PS yang berhasil di jaring, berinisial ID, 18 Tahun, warga Tanjung Teros Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, PR, 22 Tahun warga Senayan, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah dan HR, 31 Tahun, warga Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan di Cafe Pelangi, ada 5 orang PS yang berhasil dijaring, yakni NR, 35 Tahun, 35 warga Sumbawa, SM, 32 tahun warga Pejeruk Ampenan, Kota Mataram, SF, 22 Tahun warga Lingsar Kabupaten Lombok Barat, NH, 22 Tahun warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan EJ, 23 Tahun warga Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur.” Untuk para PS yang diamankan itu akan ditindak lanjuti oleh Sat Pol PP Lombok Tengah,” terang Kapolsek Kuta AKP. Saogi Angsar.
Menurut AKP. Saogi, kegiatan Razia terhadap Cafe liar di kawasan Pantai Serenting, Desa Kuta Kuta itu berdasarkan Laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu terhadap aktivitas Cafe Liar tersebut.” Kades, Kadus dan warga melapor, karena merasa terganggu terhadap keberadaan Cafe Ilegal itu dan Cafe – cafe itu juga telah membuat warga Resah,” ujarnya.
Saat ini 8 orang PS itu diamankan di Sat Pol PP Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan didata.” Sedang kita BAP (Berita Acara Pemeriksaa),” sambung Plt. Kasat Pol PP Lombok Tengah Lalu Marwan.
Untuk tindak lanjutnya, kata Lalu Marwan, Sat Pol PP Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lombok Tengah, terkait dengan penanganan 8 orang PS yang diamankan di dua Cafe Ilegal di Pantai Serenting, Desa Kuta tersebut.” Seperti apa tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dulu, seperti apa bentuk pembinaan terhadap 8 orang PS itu, apakah pembinaannya dikembalikan kepada keluarga mereka (PS) masing – masing, atau ada model pembinaan lain dari Dinas Sosial,” ucapnya.
Dari hasil Razia Aparat Gabungan itu, tidak satupun PS yang ramai diperbincangkan berasal dari Eks PSK Doly ditemukan.
Bahkan sebaliknya, para PS yang terjaring Razia Aparat Gabungan itu berasal dari Pulau Lombok dan Sumbawa.” Ya tidak usah dijawab, kan sudah jawab sendiri, terbukti Eks Doly itu tidak ada di Lombok Tengah,” cetus Lalu Marwan. (slNews.com – rul.
Tinggalkan Balasan