Ditinggal Suami ke Malaysia, IRT Ini Melahirkan Bayi, Lalu Dikubur di Gunung Selojan
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng), akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan Jasad Bayi berjenis kelamin laki – laki yang dikubur di Gunung Selojan, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, pada Jumat (3/11/2017).
Hannya berselang satu hari, pasca warga Desa Presak menemukan Jasad Bayi yang dikubur di Gunung Selojan itu, pada hari Minggu (5/11/2017) Polisi berhasil menangkap Ibu Kandung dari Jasad bayi laki – laki malang tersebut, yakni DU 26 Tahun, warga Lingkungan Surabaya, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya.
Ibu Rumah Tanggal (IRT) yang ditinggal merantau ke Malaysia oleh Suaminya itu diamankan di Rumah Kepala Lingkungan (Kaling) Prapen, kelurahan Prapen, Kecamatan Praya sekitar Pukul 08.00 Wita.
Penangkapan Ibu Kandung Jasad Bayi yang dikubur di Gunung Selojan itu dibenarkan Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang, Senin, (5/11/2017).” Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) : A/2/XI/2017/NTB/Res.Loteng/Sek.Batukliang,tanggal 3 Nopember 2017,” kata AKP. Rafles.
Terukapnya kasus penemuan Jasad Bayi yang dikubur di Gunung Selojan itu, setelah Polisi mendapat informasi bahwa ada salah seorang Pasien yang melakukan proses persalin dengan tidak wajar di IGD Puskesmas Kopang.
Dari pengakuan DU, proses persalinan dilakukan di rumah teman SH alias Dozen di Dusun Aik Apit, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, pada Hari Rabu (1/11/2017) sekitar Pukul 22.00 Wita.
SH alias Dozen warga Lingkungan Tampeng, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, diduga merupakan kekasih dari DU.
Karena mengalami pendarahan pasca melahirkan, DU bersama Bayi yang dilahirkannya itu dibawa SH alias Dozen ke IGD Puskesmas Kopang, dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha Tipe Xride dengan Nopol DR 3634 TV.
Dari Puskesmas Kopang, DU dan Bayinya dirunjuk ke RSUD Praya, Loteng guna mendapatkan perawatan lebih intensif.” Setelah tiba di RSUD Praya yang bersangkutan dirawat di Ruang NIFAS dan sang bayi dirawat diruang IGD Umum. Namun karena kondisi bayi kurang normal sehingga SH sebagai penanggung jawab pasien menginginkan agar membawa pulang Bayi itu karena tidak mampu memenuhi biaya perawatan. Bayi dan ibunya tersebut diminta pulang paksa oleh SH selanjutnya dibawa ke wilayah Desa Montong Terep,” kata AKP. Rafles.
DU mengaku, Bayi yang dilahirkannya itu meninggal pada Hari Kamis, (2/11/2017). Dan oleh SH meminta kepada DU untuk membawa Bayi malang itu untuk dimakamkan.”Setelah ditunjukkan foto mayat Bayi yang ditemukan di Gunung Slojan yang bersangkutan (DU) mengakui bahwa Bayi tersebut adalah anak yang dilahirkannya,” cerita AKP. Rafles.
Dihadapan Polisi DU juga mengaku, bahwa Jasad Bayi yang ditemukan warga terkubur di Gunung Selojan itu merupakan hasil hubungan gelap dengan SH alias Dozen.” Yang bersangkutan mengakui bahwa Jasad Bayi yang ditemukan di Gunung Selojan itu adalah anak kandungnya yang merupakan hasil hubunngan diluar nikah dengan SH alias Dozen. Sedangkan Suami DU masih berada di Malaysia, sejak dua tahun lalu,” tutur AKP. Rafles.
Saat ini DU, Ibu kandung dari Jasad Bayi yang dikubur di Gunung Selojan itu mendekam di sel Tahanan Mapolres Loteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan SH alias Dozen warga Kelurahan Gerunung diduga yang mengubur Bayi malang itu masih dalam pengejaran Polisi.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan