SHOPPING CART

close

Ini Alasan Buruh Bangungan Gorok Leher Pacarnya Sendiri Hingga Tewas

Inilah Sanah alias Dugal 29 Tahun (tengah) Pelaku Pembunuhan Berencana, saat digiring Tim Opsnal Satreskrim Polres Loteng menuju Polres Loteng, Rabu, (1/3/2017)”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Warga Dusun Bangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) digemparkan  dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan tanpa identitas, Selasa, (28/2/2017) sekitar Pukul 16.00 Wita.

Pada saat ditemukan warga, kondisi Jazad korban sangat mengenaskan dengan luka sayatan Senjata Tajam (Sajam) dibagian leher hingga mengakibatkan Leher korban nyaris putus, luka memar dan lecet disekujur Jazad korban.

Dari hasil penyelidikan aparat Kepolisian Polres Loteng, Mayat perempuan itu diketahui atas nama Genun 25 Tahun warga Dusun Tanti Desa Rembitan Kecamatan Pujut Loteng.

Kurang dari 24 jam pasca penemuan Jazad korban, Tim Opsnal Polres Loteng yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK berhasil meringkus Pelaku Pembunuh Sadis tersebut yakni Sanah alias Dugal 29 Tahun warga Lingkuk Patong Desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, Rabu, (1/3/2017).

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap sekitar Pukul 10.30 Wita di wilayah Dusun Lingkuk Patong Desa Mertak.” Pelaku ditangkap karena telah melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap korban berdasarkan LP/85/II/2017/NTB/res loteng, tanggal 28 februari 2017,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (1/3/2017).

Pelaku nekad menghabisi nyawa Korban yang tidak lain merupakan Pacarnya sendiri, karena korban terus menerus meminta pertanggungjawaban Pelaku dan meminta untuk segera dinikahi, karena korban di ketahui dalam keadaan Hamil Muda.” Pelaku belum siap untuk menikahi korban, kemudian pelaku bingung dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata AKP. Yogi.

Sebelum dibunuh dengan cara di Gorok oleh Pacaranya sendiri, pada hari senin, (27/2/2017) sekitar Pukul 18.30 Wita, korban menelpon Pelaku dan memberitahukan kepada Pelaku, bahwa korban akan datang kerumah Pelaku.

Mengetahui korban akan datang ke rumahnya, Pelaku langsung mempersiapkan diri dengan mengasah Sajam jenis Pisau.

Selanjutnya Pelaku keluar dari rumah sembari membawa Sajam Jenis Pisau yang diselipkan di pinggang dan membeli sebotol Minuman Keras (Miras) jenis Whyski.

Setelah itu, pelaku menunggu dan bertemu Korban yang saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan raya Kelekuh Desa Mertak.

Kemudian Pelaku mengajak korban ke Tempat Pembuangan Sampah  di Dusun Bangah Desa Sengkol dengan mengendarai sepeda motor milik Pelaku, sedangkan Sepeda Motor milik korban oleh Pelaku di simpan di rumahnya.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Tempat Pembuangan Sampah Dusun Bangah Desa Sengkol, Pelaku memaksa Korban untuk menenggak Miras. Saat itu Pelaku dan Korban duduk berdekatan layaknya mudah mudi yang sedang berpacaran, dan pada saat itu juga Korban kembali meminta Pelaku untuk segera menikahinya.

Setelah korban agak sedikit Mabuk akibat Menenggak Miras, Pelaku langsung mengeluarkan Sajam dan langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Tidak cukup sampai di situ saja, Pelaku juga menusuk Perut dan dana korban dengan Sajam jenis Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Mengetahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, Pelaku langsung pulang kerumahnya dan menyembunyikan Sepeda Motor milik korban ke wilayah Pereda Desa Sukadana dengan maksud untuk menghilangkan jejak korban.

Selain menyembunyikan Sepeda Motor Korban, Pelaku juga membakar Handphone (HP) milik korban, Pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban, dan baju miliknya sendiri yang dikenakan pada saat menghabisi nyawa korban.” Terhadap  pelaku dan BB  saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat,” ucap AKP. Yogi.

Atas perbuatannya itu Polisi menjerat Pelaku  dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan  ancaman  hukuman Mati.” Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP  dengan ancaman Hukuman Mati,” ujar AKP. Yogi. (slnews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Ini Alasan Buruh Bangungan Gorok Leher Pacarnya Sendiri Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK