SHOPPING CART

close

Polisi Tangkap Pencuri Barang Inventaris SD Negeri 7 Praya

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Unit Reskrim Polsek Praya, Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus pencurian barang Investaris milik SD Negeri 7 Praya, Lombok Tengah, pada Rabu siang (31/1/2018).

Buronan kasus Pencurian barang inventaris milik SD Negeri 7 Praya yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya itu  berinisial WA, 16 Tahun, warga Lingkungan Merembu, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Pelaku ditangkap pada saat tengah bermain sekitar 100 meter dari rumah Neneknya yang beralamat di Lingkungan Merembu, Kelurahan Prapen.” Anggota mendapat informasi, Pelaku yang selama ini dicari – cari, telah pulang ke rumah Neneknya. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan Pelaku berhasil ditangkap 100 meter dari rumah Neneknya,” terang Kapolsek Praya Iptu. Dewa Ketut Suardana, Rabu (31/1/2018).

Sebelum ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya, Pelaku bersama dua orang temannya, pada bulan Juli 2017 lalu melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) Rumah Dinas Penjaga SD Negeri 7 Praya, dengan cara merusak pintu belakang rumah dinas penjaga SD Negeri 7 Praya.

Tidak puas dengan hasil yang didapat di rumah dinas Penjaga SD Negeri 7 Praya, Pelaku masuk ke dalam ruang kerja Kepala SD Negeri 7 Praya, dengan menggunakan Konci Pintu Ruang Kerja Kepala Sekolah yang didapat di dalam rumah dinas Penjaga Sekolah SD Negeri 7 Praya. Karena pada saat kejadian Curat itu Penjaga SD Negeri 7 Praya sedang tidak berada di rumah dinas untuk menjenguk keluarganya di Kabupaten Bima.”Korban (penjaga sekolah) meninggalkan rumah dinas dan ruang kerja Kepala Sekolah dalam keadaan semua pintu dan jendela terkonci. Pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2017, korban pulang ke rumah dinas dan menemukan rumahnya sudah dimasuki pencuri dimana Pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah dinas. Kemudian korban  memeriksa setiap ruangan sekolah dan menemukan ruang kepala sekolah sudah dimasuki Pencuri. Diduga pelaku masuk ke dalam ruang kepala sekolah menggunakan kunci ruang kepala sekolah yang disimpan di dalam rumah korban karena tidak ada bekas congkelan ataupun kunci yang rusak,” cerita Iptu. Dewa.

Dirumah Dinas Penjaga SD Negeri 7 Praya, pelaku berhasil membawa kabur barang – barang milik korban, yakni 1 unit Televisi Toshiba, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 10 Kg Beras dan 1 buah helm merk JPX. Sedangkan di ruang kerja Kepala SD Negeri 7 Praya, pelaku berhasil mengambil 1 buah  TV LCD  merk Samsung,  1 unit CPU,  1 buah printer MPX  Canon,  2 buah LCD Proyektor dan 1 buah Laptop merk Toshiba.” Atas kejadian itu  korban dan pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 21 juta,” ujar Iptu. Dewa.

Dari tangan Pelaku Unit Reskrim Polsek Praya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Proyektor Optima.

Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti hasil Curat itu diamankan di Mapolsek Praya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatnnya itu, Pelaku dijerat dengan KUHP 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Polisi Tangkap Pencuri Barang Inventaris SD Negeri 7 Praya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK